Oleh Agus Riyanto
Kondisi Terkini
Berdasarkan data yang dirilis oleh Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (25/08/2020), bahwa jumlah korban yang terpapar Virus Covid-19 sebagai berikut, positif : 157.859, pasien sembuh sebanyak 112.867 dan yang meninggal dunia berjumlah 6.858 orang. Dari data tersebut nampaknya terus ada peningkatan kasus paparan Covid-19 di Indonesia, baik yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal dunia, sekalipun ada juga penambahan pasien yang sembuh dari waktu ke waktu. Jika dilihat perkembangan pandemi virus Covid-19 nampaknya grafiknya belum melandai apalagi turun secara angka nasional. Bahkan wilayah yang terpapar oleh Covid-19 sudah menyebar di 34 provinsi, yakni di 485 kabupaten/kota di Indonesia.
Pandemi Covid-19 yang melanda Banga Indonesia telah menjadi penyebab utama penundaan pelaksanaan pilkada serentak. Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 270 daerah, yaitu diselenggarakan di sembilan (9) provinsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati serta 37 pemilihan walikota dan wakil walikota, yang semestinya dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 akhirnya harus tertunda menjadi tanggal 9 Desember 2020. Penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 adalah dilatarbelakangi oleh pandemi virus Covid-19 yang melanda negara Indonesia dan dunia. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi keselamatan jiwa masyarakat, baik pemilih, peserta pemilihan maupun penyelenggara pemilihan dan pihak-pihak yang terkait yang terkait langsung maupun tidak langsung. Sesuai Surat Keputusan KPU RI nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020.
Mencermati perkembangan dari Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang terbaru, tim satuan tugas telah memberikan kewenangan kepada ratusan pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan tatanan normal yang baru (new normal) yang kemudian diganti dengan istilah “Adaptasi Kebiasaan Baru”, bahwa bagi pemerintah kabupaten/kota yang sudah dinyatakan dalam zona hijau, dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19 dan pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi.
Berdasarkan kesepakatan bersama sebagai hasil Ruang Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2020 antara DPR RI, pemerintah, Penyelenggara Pemilu KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mendasarkan pada Perrpu No. 2 tahun 2020 tentang Lanjutan Tahapan Pilkada 2020, ditetapkan bahwa tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari pemungutan suara.
Pasca keputusan Ruang Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Pemerintah, Penyelenggara Pemilihan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI maka KPU RI langsung membuat surat keputusan untuk melanjutkan tahapan pilkada yang sempat tertunda, yang tertuang dalam SK KPU RI Nomor : 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020. Keputusan ini menjadi sirine dimulai pelaksanaan pemilihan lanjutan di 270 daerah, 9 provinsi yang melaksanakan Pilgub, 224 kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 37 Kota yang menyelenggarakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Tantangan Pilkada 2020
Dengan telah disepakatinya pelaksanaan pilkada lanjutan pada tanggal 9 Desember 2020, maka ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh KPU dan jajarannya dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 yaitu :
Pertama, dalam situasi masa pandemi virus Covid-19 yang belum usai, bagaimana pelaksanaan pilkada serentak 2020 selain sukses dalam penyelenggaraannya juga mampu menjaga keselamatan jiwa para pemilih dari 270 daerah dalam perhelatan demokrasi lokal di seluruh Indonesia. Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI ada sebanyak 105.396.460 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 52.778.939 jiwa dan perempuan 52.617.521 jiwa, termasuk menjaga keselamatan jiwa para penyelenggara Pilkada di semua daerah.
Kedua, penyelenggara pemilihan di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini mampukah mendorong dan meningkatkan angka partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2020 dengan target angka partisipasi secara nasional dipatok 77.5 %. Mendongkrak angka partisipasi masyarakat dalam masa pandemi bukanlah hal mudah, apalagi disaat kekhawatiran masyarakat terpapar virus Covid-19. Padahal angka partisipasi pemilih dalam setiap perhelatan demokrasi tentu menjadi bagian penting dan strategis dalam pencapaian target kerja-kerja penyelenggaraan pemilu/pemilihan.
Ketiga, di tengah kondisi pandemi virus Covid-19 yang penuh resiko bagi keselamatan jiwa, baik bagi pemilih maupun penyelenggara pemilihan, mampukah Pilkada serentak 2020 tetap terjaga dan menghadirkan kualitas perhelatan demokrasi lokal di Indonesia. Kualitas penyelenggaraan dalam setiap tahapan pilkada serentak 2020 adalah sebagai sumbangsih dalam mewujudkan kualitas demokrasi prosedural maupun substansial.
Editor : Tri Hanifah