Oleh : Agus Riyanto (Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung)
Tahapan pemutakhiran data pemilih adalah tahapan yang strategis dan krusial dalam setiap perhelatan demokrasi nasional (Pemilu) dan demokrasi lokal (Pilkada). Tahapan ini mempengaruhi tahapan-tahapan berikutnya yaitu tahapan pencalonan terutama bagi bakal pasangan calon perseorangan dengan syarat dukungan yang berbasis pada data DPT Pemilu atau pemilihan sebelumnya, tahapan pengadaan logistik, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Basis data yang digunakan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih berasal dari data DP4 yang diserahkan oleh Mendagri kepada KPU RI yang disandingkan atau disingkronisasi dengan data DPT Pemilu atau pemilihan terakhir. Hasil analisis dan singkronisasi itulah yang kemudian melahirkan daftar pemilih dalam formulir model A-KWK.
Daftar pemilih dalam formulir model A-KWK inilah yang menjadi bahan dimulainya proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh PPDP dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan selama satu bulan lamanya, sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Perlu diketahui bahwa SDM PPDP yang direkrut oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan kerja-kerja coklit dari rumah ke rumah adalah berasal dari masyarakat itu sendiri yang paham kondisi lokal lingkungannya yang sebagian mereka adalah para tokoh masyarakat, para pengurus RT atau RW yang mengenal dan paham warga dilingkungannya.
Tahapan coklit adalah tahapan dimulainya verifikasi faktual atas data A-KWK secara langsung dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. PPDP selama melakukan kerja-kerja kegiatan coklit di bawah pengawasan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) yang secara resmi dibentuk dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pemilu/Pemilihan. Meminjam istilah dari teman-teman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yaitu “Pengawasan Melekat (Waskat)” dalam melakukan kerja-kerja pengawasan semua tahapan.
Setelah proses tahapan kegiatan coklit selesai dilakukan oleh PPDP selama satu bulan di bawah pengawasan melekat PKD, maka data hasil coklit atau hasil pemutakhiran, kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS. DPHP inilah yang kemudian dibawa ke dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi secara berjenjang baik di tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dihadiri dan disaksikan langsung oleh pengawas pemilihan sesuai tingkatannya dan diikuti oleh perwakilan partai politik yang diundang resmi oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Pengawas pemilihan dan utusan perwakilan partai politik dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPHP yang diplenokan. Setelahnya, langsung akan diperbaiki atau dilakukan pembetulan jika terjadi kesalahan atau masukan dengan bukti-bukti otentik yang bisa diterima.
Hasil Rapat Pleno DPHP secara berjenjang mulai dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota yang kemudian ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah hasil dan kesepakatan kolektif dalam sebuah forum resmi, legal dan sah oleh KPU Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu/Pemilihan, dan Perwakilan Partai Politik, yang kemudian hasil penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan utusan-utusan dari Partai Politik yang ada.
Setelah penetapan dan disahkannya DPS, maka KPU Kabupaten/Kota menyerahkan DPS kepada PPS untuk diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas. Lalu meminta masyarakat, pengawas Pemilu/pemilihan, partai politik dan stakeholder lainnya untuk mengecek apakah sudah terdaftar atau belum, apakah ada kesalahan elemen data atau tidak, apakah terdapat daftar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam DPS, dan sebagainya. Maka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS sangat diharapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya untuk perbaikan kualitas DPS yang ada sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengumuman DPS harus dimaknai secara bersama sebagai bagian dari ‘menguji kembali daftar pemilih di ruang terbuka’ di tengah masyarakat, siapapun dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut, sekalipun proses tahapan pemutakhiran data pemilih sudah dilakukan dalam proses yang panjang mulai dari analisis dan singkronisasi DPT 2019 dengan DP4 yang melahirkan A. KWK (daftar pemilih), tahapan coklit, forum-forum Rapat Pleno Terbuka DPHP yang dilakukan secara berjenjang dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain pengumuman DPS yang dilakukan selama 10 hari mulai tanggal 19 September hingga 28 September 2020 yang diumumkan di balai-balai desa, kampung, atau kelurahan dan tempat-tempat strategis lainnya, KPU Kabupaten/Kota dibantu dengan PPK dan PPS dapat melakukan Uji Publik terhadap DPS dalam pertemuan-pertemuan warga baik luring maupun daring untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat secara langsung terhadap pengumuman DPS yang sedang dilakukan.
Setelah berakhir masa pengumuman DPS, PPS akan melakukan penyusunan perbaikan DPS hasil dari tanggapan dan masukan masyarakat yang kemudian akan dibawa ke dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP di tingkat PPS, Rapat Pleno Terbuka DPSHP di tingkat PPK dan Rapat Pleno Terbuka DPSHP di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dihadiri oleh pengawas pemilu/pemilihan, tim pasangan calon, dan stakeholder lainnya.
Editor : Dwi Novi Antari