• Tentang
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Teras Mahan
  • Artikel
    • Opini
    • Essay
    • Reportase
    • Profil
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Resensi
  • Resonansi
No Result
View All Result
Mahanpedia
No Result
View All Result
Home Artikel

Ketauladanan Kampanye di Masa Pandemi

mahanpedia by mahanpedia
2 tahun ago
in Artikel, Resonansi
3 min read
1
0
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Agus Riyanto (KPU Provinsi Lampung)

Kampanye di Masa Pandemi

Mengambil definisi kampanye dalam PKPU 13/2020 pasal 1 angka 15, yaitu “Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota”.

Kampanye pasangan calon dilakukan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon sampai menjelang masa tenang.  Secara tahapan masa kampanye kurang lebih memakan waktu 71 hari dimulai dari 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan beragam cara diantaranya pemasangan alat peraga kampanye,  penyebaran bahan kampanye, pertemuan tatap muka dan dialogis,  pertemuan terbatas,  kegiatan lain di media sosial dan media daring,  penayangan iklan kampanye serta debat publik pasangan calon. 

Pelaksanaan kampanye pasangan calon harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu pasangan calon dan tim kampanye harus tahu dan paham tentang mana metode kampanye yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dan bagaimana melakukan kampanye kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19. Dan bukan hanya soal tahu dan paham akan tetapi juga memiliki komitmen yang tinggi untuk  konsisten dan taat menerapkan protokol kesehatan, baik kepada diri pasangan calon,  tim kampanye dan masyarakat yang dijadikan sasaran kampanye. Jangan sampai tahapan kampanye menjadi penyumbang munculnya klaster baru penularan dan penyebaran Covid-19 atau istilah publik klaster Pilkada Serentak 2020.

Dalam PKPU 13/2020 pasal 88 poin C, metode kampanye yang sebelumnya diatur dan  bisa dilakukan kemudian dihapus dan dilarang yaitu  rapat umum,  kegiatan kebudayaan (berupa pentas seni,  panen raya, dan/atau konser musik),  kegiatan olahraga (gerak jalan santai,  dan/atau sepeda santai), perlombaan, kegiatan sosial (bazar dan/atau donor darah) dan peringatan hari ulang tahun partai politik. Metode-metode kampanye tersebut diganti dengan kampanye melalui media sosial dan media daring.

Isu Strategis dan Tantangan Kampanye

Ada beberapa isu-isu strategis yang diangkat dalam debat kandidat pasangan calon di masa kampanye yaitu mengenai isu peningkatan kesejahteraan masyarakat,  isu kemajuan daerah,  isu mutu pelayanan publik,  isu penyelesaian persoalan-persoalan daerah,  isu penyelarasan pembangunan daerah – provinsi dan nasional,  isu memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan isu kebangsaan serta isu yang tak kalah menariknya adalah soal kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Pasal 59 huruf g PKPU 13/2020).

Kampanye dengan berbagai strategi dan metodenya yang dilengkapi dengan pemasangan alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Alat peraga berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Masing-masing pasangan calon diperbolehkan untuk membekali diri dengan beragam alat bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada masyarakat, dengan ketentuan bahwa bahan kampanye yang dibuat atau diadakan oleh pasangan calon jika dikonversikan ke rupiah maksimal senilai Rp. 60.000,-/unit. Apa saja bahan kampanye yang boleh dibagikan ke pemilih selama masa kampanye? Diantaranya yaitu pakaian,  penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin,  alat tulis,  payung dan stiker. Kampanye di tengah pandemi Covid-19, maka pasangan calon dibolehkan untuk membagikan masker,  sarung tangan,  pelindung wajah (face shield) serta cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). (Pasal 60 ayat 3 PKPU 13/2020).

Setiap pasangan calon menghadapi situasi yang sama yaitu harus berkampanye di masa pandemi virus Covid-19 yang sampai saat ini belum juga menunjukkan angka penurunannya, justru grafiknya cenderung mengalami kenaikan pada hari-hari terakhir ini. Tantangan pasangan calon adalah bagaimana menjadi tauladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19, sekaligus menjadi duta bangsa dalam mengkampanyekan pentingnya penegakan disiplin diri dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di masyarakat. Setiap pasangan calon telah menandatangani pakta integritas ketaatan terhadap penegakkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di masa kampanye. Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh atau dihindari oleh setiap pasangan calon dalam berkampanye.

Tantangan berikutnya dan menjadi tugas berat setiap pasangan calon adalah bagaimana membumikan isu-isu strategis kampanye kepada masyarakat luas dan di semua kalangan, dengan beragam strategi dan metode yang digunakan. Mereka harus mempertimbangkan keefektifan strategi dan metode kampanye yang akan dilakukan.  Mengapa ? Tak lain agar pesan dan isu-isu kampanye yang disampaikan oleh setiap pasangan calon dapat mengena dan sampai ke masyarakat. Termasuk soal visi,  misi dan program yang akan dijalankan jika terpilih dalam pilkada serentak 2020. Masa kampanye adalah masa perebutan simpati dan hati masyarakat untuk memenangkan kompetisi dalam perhelatan besar demokrasi.

Selamat Berkampanye dan berkampanyelah dengan selamat.  Tunjukan ketauladan diri sebagai duta kampanye penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Editor : Tri Hanifah

Previous Post

Opor Ketupat Keluarga Toha

Next Post

Indonesia Memanggil: KPPS Penguat Demokrasi

Next Post

Indonesia Memanggil: KPPS Penguat Demokrasi

Comments 1

  1. Komarudin says:
    2 tahun ago

    Inspiratif dan inovatif.
    Teruslah berbagi di masa pandemi. Menginspirasi banyak orang, berbagi demi kemaslahatan bersama….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Essay

Bonus Demokrasi dan Nawacita

by mahanpedia
Februari 27, 2023
0
8

Oleh : Fahrudin Hamzah Ketua Bidang Teknologi dan Informasi Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Indonesia diperkirakan akan menghadapi era bonus...

Read more

Bonus Demokrasi dan Nawacita

Literasi Berada di Jurang Degradasi

Muhammadiyah; Dari Kiyai Haji menjadi Profesor?

Bukit Idaman: Ekowisata peduli sesama

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Nilai-nilai Dasar Dalam Etika Berdigital

Load More

Popular Posts

Hablum Minal’alam: Menjaga Lingkungan Bernilai Ibadah

by mahanpedia
September 2, 2021
0
2k

Akhlak Mulia Generasi Zaman Now

by mahanpedia
September 16, 2020
0
1.8k

5 Hal Misterius tentang Amado

by mahanpedia
September 6, 2021
0
1.6k

Mahanpedia

Mahanpedia adalah media belajar bersama untuk saling menginspirasi membangun kemajuan melalui gerakan literasi.

  • Kirim Tulisan
  • Tim Redaksi
  • Kontak

© 2020 Mahanpedia.id – Inspirasi untuk kemajuan.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Teras Mahan
  • Artikel
    • Opini
    • Essay
    • Reportase
    • Profil
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Resensi
  • Resonansi

© 2020 Mahanpedia.id