Oleh Agus Riyanto (KPU Provinsi Lampung)
Kampanye di Masa Pandemi
Mengambil definisi kampanye dalam PKPU 13/2020 pasal 1 angka 15, yaitu “Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota”.
Kampanye pasangan calon dilakukan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon sampai menjelang masa tenang. Secara tahapan masa kampanye kurang lebih memakan waktu 71 hari dimulai dari 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan beragam cara diantaranya pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pertemuan tatap muka dan dialogis, pertemuan terbatas, kegiatan lain di media sosial dan media daring, penayangan iklan kampanye serta debat publik pasangan calon.
Pelaksanaan kampanye pasangan calon harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu pasangan calon dan tim kampanye harus tahu dan paham tentang mana metode kampanye yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dan bagaimana melakukan kampanye kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19. Dan bukan hanya soal tahu dan paham akan tetapi juga memiliki komitmen yang tinggi untuk konsisten dan taat menerapkan protokol kesehatan, baik kepada diri pasangan calon, tim kampanye dan masyarakat yang dijadikan sasaran kampanye. Jangan sampai tahapan kampanye menjadi penyumbang munculnya klaster baru penularan dan penyebaran Covid-19 atau istilah publik klaster Pilkada Serentak 2020.
Dalam PKPU 13/2020 pasal 88 poin C, metode kampanye yang sebelumnya diatur dan bisa dilakukan kemudian dihapus dan dilarang yaitu rapat umum, kegiatan kebudayaan (berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik), kegiatan olahraga (gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai), perlombaan, kegiatan sosial (bazar dan/atau donor darah) dan peringatan hari ulang tahun partai politik. Metode-metode kampanye tersebut diganti dengan kampanye melalui media sosial dan media daring.
Isu Strategis dan Tantangan Kampanye
Ada beberapa isu-isu strategis yang diangkat dalam debat kandidat pasangan calon di masa kampanye yaitu mengenai isu peningkatan kesejahteraan masyarakat, isu kemajuan daerah, isu mutu pelayanan publik, isu penyelesaian persoalan-persoalan daerah, isu penyelarasan pembangunan daerah – provinsi dan nasional, isu memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan isu kebangsaan serta isu yang tak kalah menariknya adalah soal kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Pasal 59 huruf g PKPU 13/2020).
Kampanye dengan berbagai strategi dan metodenya yang dilengkapi dengan pemasangan alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Alat peraga berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Masing-masing pasangan calon diperbolehkan untuk membekali diri dengan beragam alat bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada masyarakat, dengan ketentuan bahwa bahan kampanye yang dibuat atau diadakan oleh pasangan calon jika dikonversikan ke rupiah maksimal senilai Rp. 60.000,-/unit. Apa saja bahan kampanye yang boleh dibagikan ke pemilih selama masa kampanye? Diantaranya yaitu pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan stiker. Kampanye di tengah pandemi Covid-19, maka pasangan calon dibolehkan untuk membagikan masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) serta cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). (Pasal 60 ayat 3 PKPU 13/2020).
Setiap pasangan calon menghadapi situasi yang sama yaitu harus berkampanye di masa pandemi virus Covid-19 yang sampai saat ini belum juga menunjukkan angka penurunannya, justru grafiknya cenderung mengalami kenaikan pada hari-hari terakhir ini. Tantangan pasangan calon adalah bagaimana menjadi tauladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19, sekaligus menjadi duta bangsa dalam mengkampanyekan pentingnya penegakan disiplin diri dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di masyarakat. Setiap pasangan calon telah menandatangani pakta integritas ketaatan terhadap penegakkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di masa kampanye. Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh atau dihindari oleh setiap pasangan calon dalam berkampanye.
Tantangan berikutnya dan menjadi tugas berat setiap pasangan calon adalah bagaimana membumikan isu-isu strategis kampanye kepada masyarakat luas dan di semua kalangan, dengan beragam strategi dan metode yang digunakan. Mereka harus mempertimbangkan keefektifan strategi dan metode kampanye yang akan dilakukan. Mengapa ? Tak lain agar pesan dan isu-isu kampanye yang disampaikan oleh setiap pasangan calon dapat mengena dan sampai ke masyarakat. Termasuk soal visi, misi dan program yang akan dijalankan jika terpilih dalam pilkada serentak 2020. Masa kampanye adalah masa perebutan simpati dan hati masyarakat untuk memenangkan kompetisi dalam perhelatan besar demokrasi.
Selamat Berkampanye dan berkampanyelah dengan selamat. Tunjukan ketauladan diri sebagai duta kampanye penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Editor : Tri Hanifah
Inspiratif dan inovatif.
Teruslah berbagi di masa pandemi. Menginspirasi banyak orang, berbagi demi kemaslahatan bersama….