• Tentang
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Teras Mahan
  • Artikel
    • Opini
    • Essay
    • Reportase
    • Profil
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Resensi
  • Resonansi
No Result
View All Result
Mahanpedia
No Result
View All Result
Home Essay

Pengawasan Pilkada dalam Masa Pandemi

mahanpedia by mahanpedia
3 tahun ago
in Essay
4 min read
0
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Danang Dzoelkurnia

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 telah disahkan. Presiden Joko Widodo, pada 12 Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Perundangan Peraturan Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara dan tahapan Pilkada serentak yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Ketentuan Pasal 8B menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Selanjutnya Pasal 8C ayat (1) menerangkan, seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Seperti kita ketahui bersama, banyak pihak beranggapan bahwa tahapan Pilkada 2020 yang berjalan dalam pandemi, akan semakin memperluas penyebaran virus tersebut. Anggapan ini dapat dimaklumi, mengingat dalam tahapan Pilkada akan terjadi interaksi massa dalam jumlah besar. Terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentu dapat menjawab keresahan dan kekhawatiran publik akan hal itu.

Pada bulan Juni lalu, KPU telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 258 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020. Tahapan lanjutan Pilkada 2020 dimulai dari tahapan yang tertunda, yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Saat ini fase pendaftaran bakal calon kepala daerah dan verifikasi sudah dilaksanakan, tinggal menunggu penetapan pasangan calon kepala daerah.

Tantangan Pengawasan di Tengah Pandemi

Ada tujuh tantangan pengawasan dalam Pilkada di masa pandemi yaitu, Pertama, Potensi ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, peserta dan penyelenggara pemilu. Dalam Pilkada di masa pandemi, Bawaslu tak hanya mengawasi penyelenggaraan Pilkada tapi juga memastikan semua pihak yang terlibat mengikuti protokol kesehatan. Kedua, Anggaran pembiayaan pemilihan. Diputuskannya Pilkada pada 9 Desember 2020 harus memenuhi prasyarat. Salah satunya adalah soal ketersediaan anggaran. Sebab, pilkada di masa pandemi membutuhkan pengadaan alat perlindungan diri (APD) berupa masker, face shield, sarung tangan, dan lain-lain. APD ini termasuk diperuntukkan untuk penyelenggara pemilihan, baik jajaran KPU maupun jajaran Bawaslu.

Ketiga, Partisipasi publik. Salah satu indikator pemilihan berkualitas adalah adanya partisipasi publik yang baik. Pilkada di masa pandemi bisa mempengaruhi situasi batin masyarakat. Ini bisa berdampak erat dengan peran serta masyarakat mengawal berbagai tahapan Pilkada. Peran publik tak hanya di hari H pemungutan suara tapi di seluruh tahapan. Ada empat tahapan yang paling penting membutuhkan partisipasi publik, yakni tahapan verifikasi faktual calon perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pungut hitung dan rekapitulasi perolehan suara.

Keempat, Meningkatnya politik uang. Dalam situasi normal, politik uang bisa marak. Apalagi di tengah situasi pandemi yang mengakibatkan perekonomian sedang melambat. Pemilih bisa saja menjadi target dari pihak-pihak tertentu yang melakukan politik uang. Jangan sampai uang sebagai pendekatan ke masyarakat pemilih. Kelima, Politisasi program anggaran dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Program bantuan dari pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tapi ada yang digunakan politisasi untuk kepentingan politik. Termasuk adanya ketidaknetralan Aparat Sipil Negara (ASN).

Keenam, Maraknya penyalahgunaan media sosial. Karena pandemi Covid-19, banyak kegiatan yang dilakukan dengan cara penggunaan teknologi. Pola komunikasi dan koordinasi bergeser dari manual ke arah digital, termasuk dalam tahapan kampanye. Kalau tak digunakan secara bertanggungjawab maka akan ada penyalahgunaan media sosial. Kita tidak berharap media sosial jadi ajang black campaign, penebar kebencian dan permusuhan. Ketujuh, Kualitas penyelenggaraaan pemilihan. Pilkada tak hanya terlaksana tapi kualitasnya betul-betul terjaga. Pilkada jangan hanya ala kadarnya. Kita jangan mengabaikan kualitas pemilihan.

Strategi Pengawasan Bawaslu

Seiring berjalannya tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang dimulai tanggal 15 Juni 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang berisi instruksi kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk mengaktifkan jajaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan dan kelurahan/desa sebelum tanggal 15 Juni 2020.

Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa telah dinonaktifkan oleh Bawaslu kabupaten/kota pada tanggal 31 Maret 2020. Hal ini imbas dari keputusan KPU yang menunda tahapan Pilkada sejak tanggal 21 Maret 2020 karena meluasnya pandemi Covid-19. Setelah pengawas Pemilu ad hoc diaktifkan, tentu semuanya siap melanjutkan pengawasan Pilkada yang sempat tertunda. Namun, dalam menjalankan tugas pengawasan di tengah pandemi corona, Bawaslu harus mempunyai strategi yang berbeda dari sebelumnya.

Hal ini mutlak dimiliki, karena Pilkada ini mempunyai tantangan tersendiri. Selain itu, tahapan Pilkada banyak yang dilakukan dengan menggunakan metode dalam jaringan (daring) seperti kampanye. Adapun beberapa strategi pengawasan yang dapat dilakukan yaitu melakukan restrukturisasi anggaran untuk menyediakan alat pelindung diri, memetakan potensi terjadinya pelanggaran supaya dapat terukur langkah pencegahannya, menggunakan strategi pengawasan berbasis teknologi informasi, memperbanyak himbauan dan pencegahan pelanggaran Pilkada melalui media sosial yang dimiliki Bawaslu seperti Website, Youtube, Facebook, Instagram dan Twitter.

Dengan strategi yang tepat, maka pengawasan Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 akan berjalan secara baik. Dengan demikian, upaya mewujudkan Pilkada yang berkualitas, berwibawa dan bermartabat, tentu akan semakin mudah dilakukan.

Editor : Dwi Novi Antari

Previous Post

Berkenalan dengan Kecerdasan Matematika Logis

Next Post

Perempuan yang Bekerja

Next Post

Perempuan yang Bekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Essay

Bonus Demokrasi dan Nawacita

by mahanpedia
Februari 27, 2023
0
8

Oleh : Fahrudin Hamzah Ketua Bidang Teknologi dan Informasi Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Indonesia diperkirakan akan menghadapi era bonus...

Read more

Bonus Demokrasi dan Nawacita

Literasi Berada di Jurang Degradasi

Muhammadiyah; Dari Kiyai Haji menjadi Profesor?

Bukit Idaman: Ekowisata peduli sesama

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Nilai-nilai Dasar Dalam Etika Berdigital

Load More

Popular Posts

Hablum Minal’alam: Menjaga Lingkungan Bernilai Ibadah

by mahanpedia
September 2, 2021
0
2k

Akhlak Mulia Generasi Zaman Now

by mahanpedia
September 16, 2020
0
1.8k

5 Hal Misterius tentang Amado

by mahanpedia
September 6, 2021
0
1.6k

Mahanpedia

Mahanpedia adalah media belajar bersama untuk saling menginspirasi membangun kemajuan melalui gerakan literasi.

  • Kirim Tulisan
  • Tim Redaksi
  • Kontak

© 2020 Mahanpedia.id – Inspirasi untuk kemajuan.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Teras Mahan
  • Artikel
    • Opini
    • Essay
    • Reportase
    • Profil
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Resensi
  • Resonansi

© 2020 Mahanpedia.id