Oleh : Agus Riyanto (KPU Provinsi Lampung)
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang dijadwalkan tanggal 4 – 6 September 2020 lalu, telah berlangsung dan berakhir tepat pukul 24.00 WIB dengan segenap hiruk-pikuk yang mengiringinya. Pergulatan Bapaslon untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan partai politik tingkat pusat yang tertuang dalam formulir B.1 KWK sebagai prasyarat pencalonan yang diserahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 ini.
Catatan penting dalam perjalanan perhelatan pendaftaran Bapaslon di 270 daerah di Indonesia yaitu masih rendahnya disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh tim dari masing-masing Bapaslon. Adanya arakan-arakan dan berkerumunnya massa tanpa jaga jarak. Padahal dalam situasi pandemi Covid-19 yang angkanya terus merangkak naik mencapai 3.000 orang perhari masih membahayakan.
Perhelatan akbar Pilkada Serentak tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 cukup mengkhawatirkan banyak pihak. Kekhawatiran akan munculnya klaster baru di Indonesia, yaitu klaster Pilkada. Hal tersebut akan memungkinkan, jika semua pihak yang terkait dan terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pilkada ini tidak disiplin dalam menaati protokol kesehatan Covid-19.
Peta Dukungan Bakal Paslon
Tahapan pendaftaran Bapaslon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pilkada serentak 2020 telah resmi berakhir di tanggal 6 September 2020. Ada 23 Bapaslon yang telah mendaftar di 8 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Ada 22 Bapaslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan satu Bapaslon yang mendaftar yang berasal dari perseorangan yaitu di Kota Metro. Secara rinci jumlah Bapaslon yang mendaftar di KPU Kabupaten/Kota yaitu : Bandar Lampung tiga Bapaslon, Kota Metro empat Bapaslon, Pesawaran dua Bapaslon, Lampung Selatan tiga Bapaslon, Lampung Timur tiga Bapaslon, Lampung Tengah tiga Bapaslon, Way Kanan dua Bapaslon, dan Pesisir Barat tiga Bapaslon.
Dari Bandar Lampung ada tiga Bapaslon yaitu Rycko Menoza dan Johan Sulaiman yang diusung oleh Partai Golkar dan PKS dengan jumlah kursi 12 kursi, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang diusung oleh PDIP, Gerindra dan Nasdem dengan jumlah kursi 21 kursi, Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo diusung oleh partai PAN, Demokrat, PKB, Perindo dan PPP dengan jumlah kursi 17 kursi. Sesuai dengan SK KPU Bandar Lampung Nomor : 370/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020 tertanggal 3 Agustus 2020 bahwa jumlah kursi persyaratan pendaftaran Bapaslon yaitu 10 kursi atau 20% dari 50 kursi DPRD Bandar Lampung atau mendapatkan 130.898 suara sah atau 25 % dari 523.592 suara sah pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Dari Kota Metro ada empat Bapaslon yaitu : Wahdi dan Qomaru Zaman dengan jumlah dukungan perorangan mencapai 11.491, Anna Morinda dan Fritz Akhmad Nuzir yang diusung oleh PDIP dan Partai Demokrat dengan jumlah kursi 8 kursi, Ahmad Mufti Salim dan Saleh Chandra Pahlawan diusung oleh Partai PKS dan Nasdem dengan jumlah kursi 7 kursi, serta Ampian Bustami dan Rudy Santoso diusung oleh Partai Golkar, PKB dan PAN dengan jumlah kursi 10 kursi. Sesuai dengan SK KPU Kota Metro Nomor 139/HK.03.1-Kpt/1872/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2020 tertanggal 03 Agustus 2020 bahwa jumlah kursi persyaratan pendaftaran Bapaslon yaitu 5 kursi atau 20 % dari 25 kursi DPRD Kota Metro atau mendapatkan 23.987 suara sah atau 25 % dari 95.948 suara sah pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Dari Kabupaten Pesawaran ada dua Bapaslon yaitu Nasir dan Naldi Rinara S Rizal yang diusung oleh Partai Nasdem dan PAN dengan jumlah kursi 9 kursi, Dendi Ramadhona Kaligis dan S. Marzuki yang diusung oleh PDIP, Demokrat, PKB, PKS, Golkar, Gerindra dan Hanura dengan jumlah kursi 36 kursi. Sesuai dengan SK KPU Pesawaran Nomor : 122/HK.03.1-Kpt/1809/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2020 tertanggal 03 Agustus 2020 bahwa jumlah kursi persyaratan pendaftaran Bapaslon yaitu 9 kursi atau 20% dari 40 kursi DPRD Kabupaten Pesawaran atau mendapatkan 64.648 suara sah atau 25% dari 258.590 suara sah pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Dari Kabupaten Lampung Selatan ada tiga Bapaslon yaitu Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa yang diusung oleh PDIP, Hanura, Nasdem dan Perindo dengan jumlah kursi 14 kursi, Hipni dan Melin Haryani Wijaya yang diusung oleh Partai PAN, Gerindra dan PKB dengan jumlah kursi 18 kursi, Tony Eka Chandra dan Antoni Imam diusung oleh Partai Golkar, PKS, dan Demokrat dengan jumlah kursi 18 kursi. Sesuai dengan SK KPU Lampung Selatan Nomor : 53/HK.03.1.Kpt/1801/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020 tertanggal 20 Agustus 2020 bahwa jumlah kursi persyaratan pendaftaran Bapaslon yaitu 10 kursi atau 20 % dari 50 kursi DPRD Kabupaten Lampung Selatan atau mendapatkan 128.514 suara sah atau 25 % dari 514.055 suara sah pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Dari Kabupaten Lampung Timur ada tiga Bapaslon yaitu Zaiful Bukhori dan Sudibyo yang diusung oleh PDIP, Gerindra dan PKS dengan jumlah kursi 20 kursi, Yusron Amirullah dan Benny Kisworo yang diusung oleh Partai Nasdem dan Demokrat dengan jumlah kursi 14 kursi, Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi diusung oleh Partai PKB, Golkar dan PAN dengan jumlah kursi 16 kursi. Sesuai dengan SK KPU Lampung Timur Nomor : 11/HK.03.1.Kpt/1807/KPU-Kab/1/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020 tertanggal 15 Januari 2020 bahwa jumlah kursi persyaratan pendaftaran Bapaslon yaitu 10 kursi atau 20% dari 50 kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur atau mendapatkan 569.722 suara sah atau 25% dari 569.722 suara sah pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Dari Kabupaten Lampung Tengah ada tiga Bapaslon yaitu Lukman Djoyosoemarto dan Ilyas Hayani Muda yang diusung oleh Partai PDIP dan Gerindra dengan jumlah kursi 17 kursi, Bapaslon Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang diusung oleh Partai Golkar, PKB, Demokrat dan PAN dengan jumlah kursi 21 kursi, Nessy Kalviya dan Imam Suhadi diusung oleh partai Nasdem, PKS dan Perindo dengan jumlah kursi 12 kursi. Sesuai dengan SK KPU Lampung Tengah Nomor : 20/PL.02.2-Kpt/1862/Kab/11/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah tahun 2020 tertanggal 04 Februari 2020 bahwa jumlah kursi persyaratan pendaftaran Bapaslon yaitu 10 kursi atau 20% dari 50 kursi DPRD Kabupaten Lampung Tengah atau mendapatkan 171.675 suara sah atau 25% dari suara sah pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Dari Kabupaten Way Kanan ada dua Bapaslon yaitu Raden Adipati Surya dan Ali Rahman yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN dan PKS dengan jumlah kursi 32 kursi, Juprius dan Rina Marlina yang diusung oleh Partai Gerindra dan PDI P dengan jumlah kursi 8 kursi. Sesuai dengan SK KPU Way Kanan Nomor : 66/PL.02.2-Kpt/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan tahun 2020 tertanggal 04 Februari 2020 bahwa jumlah kursi persyaratan pendaftaran bapaslon yaitu 8 kursi atau 20% dari 40 kursi DPRD Kabupaten Way Kanan atau mendapatkan 64.515 suara sah atau 25% dari 258.059 suara sah pada pemilihan umum tahun 2019.
Dari Kabupaten Pesisir Barat ada tiga Bapaslon yaitu Pieter dan Fahrurrazi yang diusung oleh Partai PDIP, Golkar, Perindo dan Gerindra dengan jumlah kursi 9 kursi, Aria Lukita Budiwan dan Erlina yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan PBB dengan jumlah kursi 7 kursi, Agus Istiqlal dan A. Zulqini Syarif diusung oleh Partai Nasdem dan PAN dengan jumlah kursi 9 kursi. Sesuai SK KPU Pesisir Barat Nomor : 131/PL.02.2-Kpt/1813/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat tahun 2020 tertanggal 14 Februari 2020 bahwa jumlah kursi persyaratan pendaftaran Bapaslon yaitu 5 kursi atau 20 % dari 25 kursi DPRD Kabupaten Pesisir Barat atau mendapatkan 21.700 suara sah atau 25 % dari suara sah pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Selain Bapaslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan di 8 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah mendaftar yaitu di KPU Kota Metro dan dinyatakan diterima karena telah memenuhi syarat pencalonan maupun syarat calon yaitu Wahdi dan Qomaru Zaman. Bapaslon perseorangan ini telah mengawali tahapan lebih awal dibandingkan dengan para bakal paslon yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik. Untuk bisa mendaftar dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bapaslon perseorangan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dukungan dan jumlah persebaran yang diverifikasi oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota baik secara administrasi maupun faktual.
Menuju Penetapan Pasangan Calon
Penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan pada tanggal 23 September 2020. Satu hari berikutnya akan dilakukan Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon, tanggal 24 September 2020. Namun, sebelum dilakukan penetapan Bapaslon dan pengundian nomor urut pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika. Selain itu ada tahapan pemeriksaan berkas dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. Setelah semua tahapa dinyatakan memenuhi syarat (MS) maka KPU Kabupaten/Kota akan melakukan Rapat Pleno Terbuka untuk dilakukan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI.
Kita berharap selama tahapan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen persyaratan, tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon semua pihak untuk taat dan berdisiplin menegakkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran virus Covid-19. Agar kita mampu mewujudkan kualitas Pilkada serentak 2020 yang aman dan sehat. Dalam rangka memperkuat komitmen dan niat baik semua pasangan calon dan partai politik pengusung sangat memungkinkan untuk dibuat kesepakatan dan pakta integritas untuk taat dan berdisiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Editor : Dwi Novi Antari