Oleh : Agus Riyanto (Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung)
Tahapan Krusial dan Strategis
Tahapan pemungutan dan penghitungan (pungut hitung) suara adalah tahapan puncak dari tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan yang sangat krusial dan strategis sebagai kunci sukses pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.
Mengapa tahapan pungut hitung suara sangat krusial dan strategis? setidaknya ada 4 (empat) alasan penting terkait hal tersebut, yaitu :
Pertama. Tahapan pungut hitung suara adalah tahapan saluran hak konstitusional warga negara untuk menyalurkan suaranya di TPS, sebagai wujud nyata partisipasi politik warga negara. Saluran partisipasi politik ini akan sangat menentukan nasib masyarakat atau daerah dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
Kedua. Tahapan pungut hitung suara adalah hari penentuan keterpilihan pasangan calon (paslon) dari perjuangan panjangnya merebut simpati dan suara rakyat. Masing-masing paslon telah berusaha menawarkan gagasan-gagasannya dalam visi, misi, program dan citra diri selama masa kampanye. Mencurahkan segenap tenaga, pikiran dan biaya politik yang dibingkai dengan beragam strategi untuk memenangkan kontestasi politik lokal.
Ketiga. Tahapan pungut hitung suara sebagai puncak tahapan bagi penyelenggaraan pemilihan, yang sangat menentukan berhasil tidaknya pilkada serentak 2020, dari semua rangkaian tahapan yang sudah dilaksanakan selama ini.
Keempat. Tahapan pungut hitung suara menjadi alat ukur rendah dan tingginya angka partisipasi pemilih dalam setiap perhelatan pemilu/pemilihan, tak terkecuali pada perhelatan akbar di 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020. Pada masa pandami Covid-19 ini, banyak pihak mengkhawatirkan angka partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, tanggal 9 Desember 2020. Apakah angka partisipasi akan tetap tinggi atau rendah.
Kebijakan Baru Pungut Hitung Suara
Dalam menjaga kesehatan dan keselamatan para penyelenggara pemilihan (KPPS dan Pengawas TPS), peserta (Saksi Paslon), dan para pemilih pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Rabu, 09 Desember 2020, maka ada kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan dalam pelaksanaan pungut hitung suara sebagai wujud beradaptasi pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Terdapat 12 (dua belas) paket kebijakan adaptasi kebiasaan baru yang akan diterapkan di TPS oleh KPU dan jajarannya pada saat hari pemungutan suara, sebagai berikut :
(1). Pada setiap TPS, pemilihnya paling banyak maksimal 500 pemilih, dari kebijakan pada pelaksanaan pilkada sebelumnya pemilih per-TPS maksimal 800 pemilih. Hal ini mengacu pada pasal pasal 21 ayat (4) PKPU 6 tahun 2020 bahwa penyusunan daftar pemilih dalam setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang.
(2). Setiap pemilih akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (formulir Model C. Pemberitahuan – KWK) yang di dalamnya terdapat waktu khusus kehadiran pemilih di TPS (hadir pada pukul … WIB) untuk menggunakan hak pilih. Kebijakan baru tentang waktu kehadiran pemilih dibuat dan dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan antrian dan kerumunan pemilih di TPS. Selain itu ada catatan khusus dalam formulir model C. Pemberitahuan-KWK bahwa pemilih mengenakan masker dan membawa alat tulis (pulpen) pada saat hadir di TPS. (pasal 69 ayat 1).
(3). Setiap petugas KPPS dan petugas ketertiban dan keamanan TPS agar selalu dalam kondisi sehat karena telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan dan telah dilakukan rapid test.
(4). Setiap petugas KPPS, Saksi, Pengawas TPS, dan Pemilih diwajibkan menggunakan masker selama di TPS.
(5). Setiap petugas KPPS, Saksi, Pengawas TPS dan para Pemilih akan dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki area TPS dengan alat Thermo Gun oleh petugas ketertiban dan keamanan TPS.
(6). Setiap Saksi, Pengawas TPS dan Pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki area TPS yang telah disiapkan/disediakan oleh KPPS.
(7). Setiap petugas KPPS, Saksi, Pengawas TPS dan Pemilih tidak diperkenankan untuk saling bersalaman/bersentuhan fisik, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
(8). Tempat duduk petugas, Saksi, Pengawas TPS dan Pemilih, diatur jarak tempat duduknya di lokasi TPS (jarak minimal 1 meter).
(9). Setiap Petugas KPPS akan dilengkapi dengan alat pelindung wajah (face shield).
(10). TPS akan disemprot disinfektan secara periodic, baik sebelum pemungutan suara, disaat pelaksanaan dan sesudah pemungutan suara.
(11). Setiap pemilih akan diberikan sarung tangan plastik sekali pakai, saat akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara dan setelahnya akan dilepas/dibuang di kotak sampah yang telah disediakan di TPS oleh petugas KPPS.
(12). Pemilih yang sudah menggunakan hak pilih akan ditetesin jarinya sebagai tanda sudah memilih dan tidak lagi mencelupkan jari ke tinta pemilihan.
Selain penerapan 12 hal baru tersebut, Ada beberapa prosedur perlakuan terhadap kasus-kasus tertentu di TPS sebagai upaya antisipasi, yaitu :
(a). Jika terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh 37.30 celcius atau lebih maka pemilih tersebut akan diarahkan ke tempat yang disediakan, yaitu di luar TPS dalam bilik khusus. didampingi oleh orang yang dipercaya oleh pemilih atau dibantu oleh anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih (formulir model C. Pendamping-KWK). (Pasal 71 ayat 3 PKPU 6 tahun 2020).
(b). Jika ada pemilih tidak menggunakan masker saat datang ke TPS, maka petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS. (Pasal 74 ayat 4 PKPU 6 tahun 2020).
(c). Jika ada saksi dan pengawas TPS memiliki suhu tubuh 37.30 celcius atau lebih, maka saksi dan pengawas TPS tidak dapat mengikuti pelaksanaan pungut hitung suara dan digantikan dengan saksi dan pengawas TPS lainnya dan KPPS menyampaikan laporan kepada PPS atas kejadian tersebut (Pasal 71 ayat 5 dan 6 PKPU 6 tahun 2020).
Penerapan 12 kebiasaan baru di TPS menjadi bagian strategi teknis penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19 di TPS, sehingga masyarakat akan merasa nyaman, aman dan tetap sehat saat menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Upaya Strategis Pungut Hitung Suara
Ada beberapa upaya strategis yang perlu dilakukan dalam menghadapi tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan (pungut hitung), antara lain :
1). Perlu pemahaman yang kuat dan mendalam atas perubahan kebijakan dalam pungut hitung suara di semua jajaran dari KPU Provinsi sampai ke tingkat KPPS. Penguatan kapasitas SDM secara berjenjang perlu dilakukan secara dini dan intensif baik melalui bimbingan teknis maupun rapat-rapat koordinasi pungut hitung suara di era pandemi Covid-19.
2). Upaya sosialisasi dan edukasi kebijakan baru pungut hitung suara kepada semua stakeholder secara masif dan terstruktur. Terutama sosialisasi terkait kebijakan teknis pungut hitung suara penerapan 12 (dua belas) hal baru di TPS serta penerapan aplikasi Sirekap di pilkada serentak 2020 menggantikan aplikasi Situng.
3). Perlu dilakukan simulasi-simulasi pungut hitung suara dengan penerapan kebijakan baru di masing-masing daerah KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada serentak 2020, untuk memberikan pemahaman secara langsung dan utuh kepada masyarakat, stakeholder terkait dan penyelenggara pemilihan itu sendiri terutama di tingkat PPS dan KPPS. Upaya simulasi pungut hitung suara di era pandemi Covid-19 sekaligus meyakinkan masyarakat dan stakeholder bahwa pungut hitung suara aman dan sehat, karena penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Dan ini akan berefek pada peningkatan angka partisipasi pemilih pada saat pemungutan suara.
Perhelatan demokrasi lokal yang diselenggarakan secara serentak di tahun 2020 di tengah musibah pandemi Covid-19, menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dan jajarannya untuk menghadirkan pesta demokrasi yang tetap aman dan sehat sekaligus berkualitas. Penerapan adaptasi kebiasaan baru secara ketat dan berdisiplin dalam tahapan pungut hitung suara menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan pilkada yang sehat dan berkualitas.
Editor : Tri Hanifah