Oleh : Agus Riyanto (KPU Provinsi Lampung)
Dalam setiap perhelatan demokrasi digelar, baik pemilihan umum (pemilu) legislatif – pilpres maupun perhelatan demokrasi lokal yaitu pemilihan kepala daerah (pilkada), gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan pemilihan walikota dan wakil walikota, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak bagi kesuksesan perhelatan pesta demokrasi tersebut, sekalipun masa kerjanya hanya satu bulan pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Tata kerja dan mekanisme pembentukan penyelenggara pemilihan termasuk di dalamnya petugas KPPS, merujuk pada ketentuan PKPU 13 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua dari PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisj Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
KPPS adalah adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). KPPS memiliki peran-peran strategis dan penting dalam pelaksanaan pemungutan suara baik sebelum, saat pelaksanaan dan setelahnya. KPPS terdiri dari 7 (tujuh) orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota dibantu 2 orang petugas keamanan dan ketertiban TPS.
Diantara tugas dan kewajiban KPPS berdasarkan tahapan kerjanya yaitu, tahapan pra : menyiapkan lokasi pendirian TPS sesuai dengan alamat domisili tugasnya, membagikan formulir C.6 (pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih) sesuai daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di TPS tersebut. Tahapan pelaksanaan pemungutan suara, KPPS menyelenggarakan prosesi pemungutan suara yang dimulai pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00. Tahapan terakhir yang harus dilaksanakan oleh KPPS, setelah proses pemungutan suara adalah tahapan penghitungan perolehan suara, menandatangani berita acara penghitungan dan lampirannya yang tertuang dalam formulir C.1 dan menyerahkan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS. Melihat rangkaian tugas dan tanggung jawab KPPS tersebut maka kerja-kerja KPPS sesungguhnya tidak hanya pada saat hari “H” pemungutan suara akan tetapi sudah dilakukan lebih awal dengan membagikan formulir C.6 kepada para pemilih dengan mendatangi dari rumah ke rumah sejumlah DPT yang ada.
Hasil kerja-kerja KPPS yang paling berharga adalah dokumen formulir C.1 sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dan C.1 plano. Dokumen inilah sumber utama dan autentik dari tahapan rapat pleno terbuka, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK yang dihadiri dan disaksikan oleh pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) dan saksi dari tim kampanye masing-masing pasangan calon dan akan dibuka dan dijadikan rujukan utama proses rekapitulasi dari semua TPS-TPS yang berada di desa/kelurahan di satu kecamatan tersebut.
Jika terjadi gugatan perolehan hasil suara antar pasangan calon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilu/pemilihan, maka sebagai bukti utama di persidangan adalah dokumen C.1 sertifikat penghitungan perolehan suara yang berhologram beserta C.1 Plano. Maka betapa penting dan strategisnya posisi dan peran yang dimiliki oleh KPPS dalam sebuah perhelatan pesta demokrasi lokal maupun nasional.
Rekrutmen terbuka petugas KPPS di 8 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung harus memenuhi dua kebutuhan yaitu keterpenuhan kuota SDM KPPS yang dibutuhkan dan kedua adalah keterpenuhan kualitas dan integritas SDM KPPS dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS. Keterpenuhan atas dua kebutuhan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pilkada serentak 2020 di 8 daerah pemilihan se Provinsi Lampung.
Dalam perhelatan pilkada serentak 2020 di 8 daerah se Provinsi Lampung, secara komulatif KPU Kabupaten/Kota akan merekrut KPPS sebanyak 74.725 orang dari 10.675 TPS (belum termasuk 2 petugas ketertiban dan keamanan TPS). Adapun perincian rekrutmen KPPS dan petugas ketertiban dan keamanan TPS di masing-masing KPU Kabupaten/Kota antara lain : 1) Bandar Lampung sebanyak 11.900 KPPS dari 1.700 TPS. 2) Kota Metro sebanyak 2.170 KPPS dari 310 TPS. 3) Lampung Tengah sebanyak 16.730 KPPS dari 2.390 TPS. 4) Lampung Timur sebanyak 18.180 KPPS dari 2020 TPS. 5) Lampung Selatan sebanyak 13.475 KPPS dari 1.925 TPS. 6) Pesawaran sebanyak 7.147 KPPS dari 1.021 TPS. 7) Way Kanan sebanyak 6.937 KPPS dari 991 TPS. 8) Pesisir Barat sebanyak 2.226 KPPS dari 318 TPS.
Dalam tahapan rekrutmen SDM KPPS, ada beberapa regulasi KPU yang mengalami perubahan dari waktu ke waktu, tepatnya dari pemilu ke pemilu, diantaranya perubahan sistem rekrutmen yang terbuka, persyaratan usia minimal dan maksimal KPPS, kelengkapan persyaratan KPPS yang harus dipenuhi oleh peserta, periodesasi masa kerja KPPS yang dibatasi dua periode, pakta integritas yang harus ditandatangani oleh KPPS dan lainnya. Rekrutmen KPPS dilakukan secara terbuka, artinya memberi ruang/kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk ikut terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan di tingkat TPS, dan tidak hanya dikuasai atau didominasi oleh pamong desa/kelurahan atau keluarganya. Kemudian soal pembatasan periodisasi petugas KPPS yang tidak melebihi dua periodisasi dimaknai sebagai proses regenerasi KPPS di semua daerah, tidak hanya didominasi oleh orang-orang lama yang telah berusia tua. Regulasi pembatasan usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, bertujuan agar dalam proses rekrutmen KPPS bisa mendapatkan SDM yang masih muda, kuat dan berkualitas. Termasuk di dalamnya para calon KPPS, harus memenuhi syarat, seperti sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas setempat. Bagi yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, maka wajib menjalani rapid test bebas virus Covid-19, karena pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Dan yang tak kalah penting dari beberapa perubahan-perubahan regulasi tersebut, pola rekrutmen KPPS juga mensyaratkan netralitas calon KPPS, yaitu tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, serta tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu/pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Hal ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari syarat calon KPPS, agar terjaga integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.
Perubahan-perubahan sistem rekrutmen KPPS yang semakin terbuka dan selektif menjadi sebuah kebutuhan sekaligus tuntutan kelembagaan yang harus dilakukan oleh KPU dan jajarannya, agar kualitas pemilu/pemilihan semakin hari semakin baik ke depannya, baik dalam input, proses maupun output demokrasi yang dilahirkan. Indonesia memanggil masyarakat untuk menjadi KPPS dalam perhelatan demokrasi lokal di tengah musibah pandemi Covid-19.
Editor : Tri Hanifah