Oleh : Agus Riyanto (Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung)
Tahapan kampanye yang dilakukan selama 71 (tujuh puluh satu) hari telah dimulai pada 26 September 2020 dan akan berakhir pada 05 Desember 2020, sebelum memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara (06 – 08 Desember 2020).
Ada beragam metode kampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial, pemasangan iklan media cetak dan elektronik serta debat antar pasangan calon serta kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan.
Debat publik adalah salah satu dari sekian banyak metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi/kabupaten/kota. Debat publik atau debat terbuka adalah adu visi, misi dan program-program yang dibuat oleh masing-masing pasangan calon di tahapan masa kampanye. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang melibatkan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.
Debat publik antar pasangan calon diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling banyak dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali dalam masa kampanye. Penyelenggaraan debat publik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan membatasi jumlah undangan yang hadir yaitu hanya dihadiri oleh pasangan calon, 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu provinsi/kabupaten/kota, 4 (empat) orang tim kampanye pasangan calon dan Komisioner KPU provinsi/kabupaten/kota.
Mengapa Debat Publik itu Penting ?
Agenda debat yang diselenggarakan oleh KPU kabupaten/kota memiliki makna yang penting dan strategis bagi pendidikan pemilih masyarakat selama masa kampanye. Masyarakat dapat secara dekat mengetahui secara jelas pokok-pokok kebijakan visi, misi dan program yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon.
Setidaknya ada beberapa hal yang bisa diperoleh masyarakat sebagai sarana pendidikan pemilih dari agenda debat pasangan calon yang dilakukan oleh KPU provinsi dan/kabupaten/kota, yaitu :
1). Masyarakat dapat secara langsung menyaksikan pemaparan visi, misi dan program pasangan dalam forum terbuka yang disiarkan secara langsung ataupun tunda oleh KPU provinsi dan/kabupaten/kota melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta termasuk penyiaran langsung lewat akun media sosial kelembagaan KPU provinsi dan/kabupaten/kota baik melalui Facebook, Instagram maupun Youtube.
2). Masyarakat dapat mengukur kapasitas dan kapabilitas dari masing-masing pasangan calon terkait kemampuan, penguasaan, pemahaman dan ketajaman akan visi, misi, dan program yang ditawarkan serta penguasaan tema-tema spesifik yang diangkat dalam forum debat publik.
3). Masyarakat dapat mengukur keluasan wawasan dan pengetahuan yang dimiliki masing-masing pasangan calon baik calon bupati/walikota maupun calon wakil bupati/calon wakil walikota saat menyampaikan topik-topik bahasan debat, saat sesi-sesi saling bertanya dan menanggapi antar pasangan calon.
4). Masyarakat dapat melihat kemampuan komunikasi publik dari masing-masing pasangan calon saat debat, ketepatan/kecepatan merespon pertanyaan, memberi tanggapan dari calon lain dan sebagainya.
5). Masyarakat dapat mengetahui kematangan diri dari masing-masing pasangan calon berupa keterbukaan diri atas kritik, rasa saling menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
6). Masyarakat dapat melihat secara jelas penguasaan wilayah pemilihan, penguasaan data-data statistik daerah pemilihan yang terbaru (update), pemahaman akan peta masalah daerah, peta potensi lokal dan kecerdasan dalam menawarkan solusi-solusi alternatif yang inovatif untuk pembangunan dan kemajuan daerah.
Bagi masyarakat/pemilih yang rasional, agenda debat publik atau debat terbuka menjadi sarana yang efektif sekaligus penting bagi masyarakat untuk mengetahui ketajaman dan kedalaman visi, misi dan program-program yang terukur dari masing-masing pasangan calon yang akan diimplementasikan jika terpilih dalam perhelatan akbar pesta demokrasi lokal tahun 2020.
Penguasaan, pemahaman dan ketajaman visi, misi dan program oleh masing-masing pasangan calon sedikit banyaknya akan mempengaruhi masyarakat pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas dan rasional di tanggal 9 Desember 2020.
Dalam PKPU 13 tahun 2020 pasal 59 huruf (g) dijelaskan bahwa ada beberapa tema atau isu debat publik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota atau wakil walikota. Tema-tema debat publik yaitu terkait isu-isu peningkatan kesejahteraan masyarakat, isu kemajuan daerah, isu mutu pelayanan publik, isu penyelesaian persoalan-persoalan daerah, isu penyelarasan pembangunan daerah – provinsi dan nasional, isu memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan isu kebangsaan. Dan yang tak kalah menariknya adalah terkait isu soal kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tema-tema debat publik tersebut diangkat atau dibahas dalam beberapa kali sesi debat publik minimal ada 3 (tiga) kali debat publik yang diselenggarakan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Debat sesi pertama adalah debat calon gubernur, bupati atau walikota, debat sesi kedua adalah debat calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil walikota sedangkan debat ketiga adalah debat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Penguasaan tema-tema debat publik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh masing-masing pasangan calon sangatlah penting agar dapat memaparkan dan menjelaskan segamblang-gamblangnya kepada masyarakat atas visi, misi dan program yang diusungnya terkait dengan tema-tema yang diangkat dalam debat publik.
Visi, misi dan program yang diusung oleh masing-masing pasangan calon nantinya akan menjadi dokumen resmi pemerintahan daerah jika pasangan calon tersebut terpilih. Maka setidaknya visi, misi dan program-program pasangat calon telah memuat dan berisi terkait tema-tema debat publik tersebut. Sehingga apa yang disampaikan/dipaparkan dalam forum debat publik adalah pokok-pokok pikiran kebijakan yang sudah ada dan yang akan diimplementasikan jika terpilih.
Ekspektasi masyarakat kepada semua pasangan calon adalah dapat menampilkan performance terbaiknya dalam agenda debat publik/terbuka untuk memaparkan visi, misi dan program-program yang diusungnya sebagai media pendidikan pemilih/masyarakat untuk mengenal secara dekat para calon pemimpinnya.
Debat publik selain sebagai sarana pendidikan pemilih bagi masyarakat, para pasangan calon harus dapat memanfaatkan forum debat publik sebagai ajang untuk meyakinkan pemilih/masyarakat dengan seyakin-yakinnya bahwa ia layak dipilih dan terpilih sebagai pasangan calon terbaik untuk membawa perubahan dan kemajuan daerahnya masing-masing dengan visi, misi dan program-program yang jelas dan terukur.
Keterpilihan pasangan calon dalam perhelatan akbar demokrasi lokal salah satunya dipengaruhi oleh forum debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang diselenggarakan/difasilitasi oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Editor : Tri Hanifah
Debat publik yang elah di laksanakan pada tahap pertama kemarin tepatnya tgl 30.12.2020 jam 19.00wib sudah sangat tepat…hanya dari pribadi saya masih menginginkan lebih tajam dari kandidat calon untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan dan perbaikan Jalan kabupaten dan provinsi nya….upaya” ini kami harapkan selain peningkatan ekonomi masyarakat untuk menuju masyarakat yg mandiri, mapan ekonomi, dan sejahtera,aman dan makmur terimakasih semoga semua lancar dan aman ……Amiin