Oleh: Arif Radigusman

Disuatu pagi yang cerah, melintas seorang pria setengah baya dari sebuah jembatan irigasi (ledeng) di daerah Metro Selatan. Pria yang mengendarai motor jenis matic itu terlihat mengurangi kecepatan motornya tanpa berhenti di atas jembatan, sejurus kemudian orang itu melempar sekantong plastik besar warna merah ke aliran irigasi. Melihat tindakannya itu, saya perhatikan orang itu tampak biasa saja, bahkan tersenyum dengan penuh rasa bahagia. Seolah secara sengaja menunjukkan kebanggaannya dapat membuang sampah ke perairan/irigasi umum.
Tidak jauh berbeda dari kisah di atas, beberapa waktu lalu saya pernah menjumpai seorang ibu-ibu muda yang dengan sengaja membuang sampah ke aliran ledeng. Ketika disapa dan ditegur atas perbuatan membuang sampah ke saluran irigasi tersebut, reaksinya justru marah dan menghardik seolah apa yang dilakukannya itu adalah sesuatu yang benar. Pada kesempatan yang lain, masih banyak kita temui di jalanan kota ini, bagaimana tanpa merasa bersalah penumpang mobil yang membuang sampah ke jalan melalui jendela begitu saja. Ini semua adalah tentang pengetahuan, kesadaran, kebiasaan, karakter dan kepedulian lingkungan.
Memperhatikan kisah tersebut di atas, kita semua harus menyadari bahwa masih banyak orang di sekitar kita yang belum memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap lingkungan. Mungkin menurut mereka bahwa membuang sampah di perairan umum maupun di jalanan adalah hal biasa dan tidak ada salahnya. Bahkan seolah terkesan bangga dan puas, ketika mereka membuang sampah sembarangan. Prilaku menyimpang seperti ini harus segera dihentikan,, karena sesungguhnya membuang sampah sembarangan itu mencemari lingkungan, mengganggu keindahan, serta mendzolimi orang lain.
Kita semua tau bahwa sistem perairan irigasi dibuat untuk sarana mengairi persawahan masyarakat. Artinya, sampah yang dibuang ke irigasi itu akan masuk ke persawahan dan itu menggganggu serta merugikan petani. Mungkin kesadaran seperti ini belum tertanam di benak dan pikiran semua lapisan masyarakat di wilayah kita.
Pendidikan lingkungan hidup selama ini belum sepenuhnya diterapkan di semua tingkatan pendidikan, baik itu pendidikan usia dini, sekolah dasar maupun lanjutan. Perilaku kita hari ini adalah buah pendidikan yang kita terima di masa yang lampau. Dahulu murid diberi sanksi apabila tidak mengerjakan soal atau pekerjaan rumah. Murid harus dihukum jika ketahuan merokok, gondrong, ataupun sekedar kuku yang panjang. Namun siswa/peserta didik tidak pernah diberi teguran/konsekuensi jika membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya. Kesadaran dan kepedulian lingkungan hidup erat kaitannya dengan sistem, pola dan substansi pendidikan lingkungan hidup itu sendiri.
Pendidikan hakikatnya adalah pembelajaran pengetahuan, ketrampilan dan kebiasaan kelompok yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan atau penelitian. Pendidikan dapat dilakukan secara sistem yang melibatkan lembaga atau orang lain, namun bisa juga melalui kesadaran pribadi ataupun otodidak. Setiap kita harus bisa mendidik diri kita masing-masing sekaligus mendidik orang lain untuk kebaikan bersama. Pola pendidikan yang tersistem merupakan ranah pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan untuk masyarakat, termasuk pendidikan lingkungan di dalamnya.
Pemerintah telah mulai menyadari bahwa pendidikan lingkungan akan sangat berpengaruh terhadap perilaku masyarakat, sekaligus akan menentukan kualitas lingkungan hidup di masa yang akan datang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap warga Negara. Selain daripada itu, Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah menyebutkan salah satu tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam hal penyelenggaraan pendidikan lingkungan bagi masyarakat dan kelompok/lembaga kemasyarakatan di daerah. Hal tersebut juga ditegaskan dalam lampiran UU RI nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah. Pelaksanaan atas pembagian 11 urusan lingkungan hidup di daerah adalah salah satunya tentang penyelenggaraan pendidikan/pelatihan lingkungan hidup.
Untuk memutus mata rantai kebodohan pengetahuan dan ketidakpedulian lingkungan hidup ini, salah satu caranya adalah dengan pendidikan lingkungan hidup sejak usia dini. Semua pihak mempunyai peran dalam hal mencerdaskan masyarakat sebagaimana kewenangan yang dimiliki masing-masing. Mendidik anak-anak kita, generasi yang akan datang untuk berwawasan dan peduli lingkungan, sama halnya dengan menyiapkan lingkungan yang baik bagi kehidupan mereka nantinya. Mendidik pola pikir anak-anak kita untuk membuang sampah pada tempatnya, berarti kita juga mengurangi permasalahan kebersihan dimasa kini dan nanti kehidupan mereka yang akan datang. Pendidikan lingkungan merupakan langkah jangka panjang yang semestinya dilakukan untuk membentuk karakter generasi peduli lingkungan dimasa yang akan datang. Semua pihak dapat berperan dalam hal pendidikan lingkungan. Perumusan sistem, pola dan formula pendidikan lingkungan, baik formal maupun nonformal semestinya segera dilaksanakan, agar semua kita bisa menyadari dan berbuat yang terbaik untuk kehidupan dan lingkungan yang lebih baik. Ayo buang sampah pada tempatnya, Salam Lestari. (Wattu).
Editor: Renci