Oleh Alfian Arohim
Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat dan menuangkannya dalam media massa adalah hal yang lumrah,begitu pula yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) pada postingan di akun instagram resminya yang menyatakan presiden Jokowi adalah The King of Lip Service, namun postingan tersebut mengakibatkan beberapa pengurus BEM UI dipanggil untuk menghadap pihak Rektorat, tidak cukup sampai di situ, beberapa pengurus BEM UI juga mengakui bahwa akun sosial medianya telah diretas pasca postingan tersebut, dan berbagai tokoh politik juga menanggapi masalah ini, ada yang pro terhadap mahasiswa, dan ada juga yang kontra.
Buntut panjang dari masalah ini telah menemukan fakta yang mengejutkan, yakni Ari Kuncoro sebagai Rektor UI ternyata merangkap jabatan sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hal ini menimbulkan maslah baru bagi Ari Kuncoro yang membuat namanya begitu gempar dikalangan publik.
Pasalnya, jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia sekaligus merangkap sebagai komisaris BUMN telah melanggar Pasal 35 PP Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI, yang isinya melarang Rektor merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta, dan lebih mencengangkan lagi ketika presiden Jokowi meneken PP Nomor 75 tahun 2021, yang menggantikan PP Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI.
Pada PP baru tersebut, terdapat hal yang sangat kontroversial, yakni pada Pasal 39 yang membolehkan Rektor UI merangkap jabatan, hal ini sontak mengagetkan publik, terkait PP baru ini di terbitkan setelah Ari Kuncoro di ketahui merangkap jabatan, seolah-olah presiden Jokowi melindungi Ari Kuncoro dari kesalahannya yang melawan hukum.
Selain itu PP Nomor 75 tahun 2021 yang membolehkan Rektor UI merangkap jabatan, telah bertentangan dengan Pasal 17 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelaksana untuk merangkap sebagai komisaris, dan rektor termasuk salah satu pelaksana pelayanan publik, jadi sangat jelas hal ini tidak sesuai dengan hierarki perundang-undangan, dan juga tidak sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior, yang mana hukum tertinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Dari PP Nomor 68 tahun 2013, dan UU Nomor 25 tahun 2009, telah jelas bahwasanya Ari Kuncoro melanggar hukum, seharusnya Menristekdikti mencopot jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI, karena hal ini sangat menciderai dunia Akademik. Selain Rektor UI, ternyata ada beberapa Rektor lain yang juga merangkap jabatan, yakni ada Ridwan Nurazi sebagai Rektor Universitas Bengkulu yang merangkap jabatan seagai Komisaris Utama Bank Bengkulu, dan Dwia Aries Tina Pulubuhu sebagai Rektor Universitas Hasanuddin yang juga merangkap sebagai Komisaris di PT. Vale Indonesia Tbk. Kasus-kasus ini menunjukan betapa tingginya political interests daripada penegakan hukum, yang mana semakin menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, semoga hal ini tidak terulang lagi untuk kedepannya, agar meningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Indonesia.
Editor: Renci