Oleh: Joko Widodo
(Pengawas Dikdas Kota Metro dan Pelatih Ahli pada Program Sekolah Penggerak Kota Metro)
Kurikulum merupakan roh pendidikan yang membawa peserta didik agar dapat hidup sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat dan membekali peserta didik baik dalam bidang pengetahuan, sikap maupun ketrampilan sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi dan harapan masyarakat.
Secara umum ada beberapa peran kurikulum dalam pengembangan pendidikan, antara lain: pertama konservatif. Peran konservatif kurikulum adalah melestarikan berbagai nilai dan budaya sebagai warisan masa lalu, kurikulum berperan dalam menangkal berbagai pengaruh yang dapat merusak nilai-nilai luhur masyarakat, sehingga keajegan dan identitas masyarakat akan tetap terpelihara dengan baik. Kedua kritis dan evaluasi. Tidak setiap nilai dan budaya lama harus tetap dipertahankan, demikian juga dengan nilai dan budaya baru sebab kadang- kadang nilai dan budaya tersebut tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Kurikulum berperan untuk menyeleksi nilai dan budaya mana yang perlu dipertahankan, dan nilai atau buadaya baru yang mana yang harus dimiliki peserta didik.
Ketiga kreatif. Sekolah memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan hal-hal baru Sesuai dengan tuntunan zaman. Sebab, pada kenyataannya masyarakat tidak bersifat statis, akan tetapi dinamis yang selalu mengalami perubahan. Kurikulum harus mengandung hal-hal baru sehingga dapat membantu siswa untuk dapat mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya agar dapat berperan aktif dalam kehidupan sosial masyarakat yang dinamis. Jika kurikulum tidak mengandung unsur-unsur baru maka pendidikan selamanya akan tertinggal, yang berarti apa yang diberikan di sekolah pada akhirnya akan kurang bermakna, karena tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan tuntutan sosial masyarakat.
Sedangkan fungsi kurikulum antara lain yakni untuk mempersiapkan peserta didik agar mereka menjadi anggota masyarakat dan warga negara yang baik dan bertanggung jawab, memberikan pengalaman belajar kepada setiap peserta didik agar mampu menginternalisasi nilai-nilai dalam kehidupan, memahami setiap hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial
Memperhatikan peran dan fungsi kurikulum maka kurikulum sebaiknya memperhatikan perbedaan peserta didik, karena peserta didik memiliki perbedaan baik dilihat dari perbedaan kemampuan, perbedaan minat, maupun perbedaan bakat, juga memberikan pelayanan kepada setiap peserta didik sesuai dengan perbedaan tersebut. Dengan demikian setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk menambah kemampuan dan wawasan yang lebih baik sesuai dengan minat dan bakatnya.
Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar pancasila. Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan sumber day amanusia (SDM) yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri atau swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.
Pelaksanaan sekolah penggerak dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan, dimulai Tahun Pelajaran 2020/2021 sebanyak 2.500 sekolah Jenjang TK,SD, SMP, SMA dan SLB, untuk SMK diatur secara khusus dengan istilah Sekolah Keunggulan. Pada tahun Pelajaran 2021/2022 meningkat sekolah sasarannya 7.500 sekolah. Penentuan sekolah penggerak berdasarkan kriteria kesiapan dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung program sekolah penggerak. Seleksi penunjukan Sekolah Penggerak berdasarkan seleksi berkas, seleksi subtansi, praktek mengajar dan wawancara.
Lima Intervensi dilaksanakan Program Sekolah Penggerak oleh pemerintah antara lain adalah pertama pendampingan konsultatif dan asimetris yakni program kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah di mana Kemendikbud memberikan pendampingan implementasi Sekolah Penggerak, kedua Penguatan SDM, Penguatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru melalui program pelatihan dan pendampingan intensif (coaching) one to one dengan pelatih ahli yang disediakan oleh Kemdikbud. Bentuk kegiatannya adalah pelatihan implementasi pembelajaran dengan paradigma baru bagi kepala sekolah, pengawas, penilik, dan guru, juga pelatihan kepemimpinan pembelajaran bagi kepala sekolah, pengawas, penilik, In-house training, sertalokakarya tingkat Kabupaten atau Kota, juga Komunitas Belajar atau Praktisi (Kelompokatau mata pelajaran), program coaching.
Ketiga Pembelajaran dengan paradigma baru yakni pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter yang sesuai nilai- nilai Pancasila, melalui kegiatan pembelajaran di dalam dan luar kelas. Keempat perencanaan berbasis data yakni manajemen berbasis sekolah, perencanaan berdasarkan refleksi diri sekolah, Kelima digitalisasi sekolah yakni penggunaan berbagai platform digital bertujuan mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang customized.
Editor : Dwi Novi Antari