Oleh: Agus Riyanto (Komisioner KPU Lampung)
Tabuh Genderang Pemilu 2024
KPU RI secara resmi menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota serentak tahun 2024 melalui keputusan KPU RI nomor 21 tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Genderang perhelatan demokrasi terbesar di dunia dan bersejarah bagi masyarakat dan bangsa Indonesia telah ditabuh. Rabu, 14 Februari 2024 akan menjadi momentum penting dan strategis bagi pembangunan dan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Mengapa pesta demokrasi Indonesia di tahun 2024 menjadi perhelatan terbesar di dunia? Perhelatan demokrasi ini akan berlangsung di semua wilayah kesatuan Republik Indonesia dengan mencoblos 5 (lima) surat suara di hari yang sama meliputi 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.230 kecamatan, 83,381 desa/kelurahan. Mengacu pada pemilu 2019, ada 809.497 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan jumlah DPT sebanyak 190.770,329 pemilih.
Di tahun yang sama, tepatnya Rabu, 27 Nopember 2024 akan digelar perhelatan pemilihan kepala daerah serentak yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 34 provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 416 kabupaten, dan pemilihan walikota dan wakil walikota di 98 kota se-Indonesia. Dari sisi tahapan, perhelatan pemilu dan pemilihan serentak di tahun 2024 akan terjadi irisan pelaksanaan tahapan, jadwal dan program diantara keduanya. Dan irisan dua hajat besar demokrasi di Indonesia ini tak dapat dihindarkan dan pastilah menghadirkan kompleksitas dan kerumitan tersendiri dalam pelaksanaannya. Dua moment besar pesta demokrasi pemilu dan pemilihan di tahun 2024 ini akan menyedot perhatian besar masyarakat dunia.
Tantangan Besar Pemilu 2024
Setidaknya ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam perhelatan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, diantaranya: pertama, pelaksanaan dua perhelatan demokrasi tahun 2024 akan digelar di tengah masa pandemi Covid-19 yang sampai sekarang belum diketahui kapan akan berakhir. Sekalipun Indonesia punya pengalaman dan praktik baik (best practice) penyelenggaraan di pilkada serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota dengan tingkat kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang tinggi di setiap tahapan termasuk tingginya angka partisipasi masyarakat yang mencapai 76.09 %. Kedua, Irisan tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024 menuntut kerja keras dari para penyelenggara pemilu dan pemilihan untuk menjalankan setiap tahapan, program dan jadwal kedua hajat demokrasi tersebut agar terjamin berjalan efesien, efektif, transparan dan akuntabel. Irisan tahapan satu dengan yang lainnya bukan hanya terjadi antara tahapan pemilu dan pilkada, akan tetapi juga irisan dalam tahapan di masing-masing tahapan pemilu dan pemilihan. Sekalipun di dalam peraturan KPU terkait tata kerja KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota ada manajemen pembagian tugas dan tanggungjawab kerja per-divisi dengan prinsip kerja dan pembuatan keputusan dilakukan secara kolektif-kolegial. Tentu saja irisan-irisan tahapan pemilu dan pilkada tahun 2024 akan tetap menghadirkan kompleksitas dan kerumitan tersendiri bagi penyenggara pemilu dan pemilihan.
Ketiga, pemilu dan pemilihan serentak 2024 mesti menghadirkan pemilu dan pemilihan yang humanis, baik bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat. Jangan sampai pengalaman pahit di pemilu 2019 terjadi banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan jatuh sakit karena beban kerja yang berat bagi KPPS di saat pra, saat dan paska pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sebagai catatan dan pelajaran berharga bagi kita semua bahwa pada pemilu 2019 berdasarkan data yang dirilis oleh KPU RI ada petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 894 orang dan 5.175 orang yang sakit.
Pengalaman penyelenggaraan pemilu 2019 dan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 harus menjadi pijakan dan pelajaran penting bagi penataan regulasi semua tahapan, pola rekrutmen dan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu/pemilihan sampai tingkat bawah, termasuk pengembangan inovasi sarana teknologi informasi dalam menunjang kerja-kerja pelaksanaan setiap tahapan agar lebih efesien, efektif dan transparan. Perhelatan akbar pemilu dan pilkada 2024 harus dijadikan momentum bersama untuk memperkuat konsolidasi demokrasi nasional dalam upaya membangun kemajuan Indonesia di tengah pergaulan/percaturan dunia internasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dunia internasional akan melihat dan menjadikan Indonesia sebagai contoh dan rujukan dalam membangun negara demokrasi di tengah kemajemukan masyarakatnya terdiri dari berbagai suku dan bahasa, berjajar banyak kepulauan dari Sabang sampai Marauke, jika bangsa Indonesia berhasil dan sukses menyelenggarakan dua agenda besar yaitu pemilu dan pilkada serentak di tahun yang sama dengan segala kompleksitas yang ada di dalam penyelenggaraannya. Dukungan penuh dari semua warga bangsa Indonesia dalam perhelatan akbar dan bersejarah menjadi kunci utama kesuksesan pemilu serentak 2024 yang bersamaan dengan perhelatan pilkada serentak 2024 untuk semua daerah negara kesatuan republik Indonesia yang digelar pada hari Rabu, 27 Nopember 2024.
Editor: Renci