Imam Sholehudin – Ketua PP IPM Bidang Pengembangan Kreatifitas dan Kewirausahaan
Dewasa ini, terkadang kita masih menjumpai penyelewengan dalam penggunaan media sosial. Akibat dari tidak bijaknya penggunaan dalam bermedia sosial, menghadirkan generasi khususnya Gen-Z yang sudah terbiasa dengan teknologi digital sejak dini. Jika tidak diantisipasi maka akan menghasilkan egradasi moral di kemudian hari.
Konten yang menggempur anak muda saat ini, dirasa kurang mendidik dan bermanfaat seperti banyaknya konten hoax yang bermunculan dan menjadi sebuah permasalahan. Perlunya edukasi media dalam rangka membenahi cara pandang dalam penggunaan media sosial agar meminimalisir terjadinya degradasi moral. Sehingga para anak muda akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Degradasi moral bagaikan sebuah bola salju yang semakin lama akan semakin membesar jika tidak dihentikan. Ketika habitus (kebiasaan) Gen-Z tidak dikontrol dan dibenahi sejak dini, maka akan menjadi sebuah karakter dan akan sulit untuk memperbaikinya. Oleh sebab itu, diperlukan penyadaran kepada generasi muda supaya tidak mudah terjerumus kepada hal yang kurang baik. Adapun penyadaran etika yang dirangkum menjadi 3 (tiga) nilai dasar yang diperlukan dalam bermedia sosial dan harus ditanam sejak dini, diantaranya : 1) penguatan tauhid; 2) akhlakul karimah (akhlak yang baik); dan 3) kemaslahatan.
Nilai dasar tauhid yang mengartikan bahwa manusia meyakini bahwa Allah SWT sebagai Tuhan dan Rosulullah SAW sebagai utusan Tuhan merupakan pusat kebenaran sebuah informasi. Artefak yang diperoleh berupa kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadis yang maqbul. Hal tersebut tercantum pada Qs. Ali – Imran : 60 yang artinya, “Kebenaran itu dari tuhanmu, karena itu janganlah engkau (Muhammad) termasuk orang-orang yang ragu”. Dalam konteks Tauhid, informasi yang dihasilkan perlu dipertanggungjawabkan, maka dari itu perlu pengecekan berulang sesuai dengan Qs. Al-Hujurat : 6 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Berdasarkan hal tersebut di atas, makna dari nilai dasar Tauhid bahwa sumber utama informasi yang benar berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadist. Semua informasi yang dihasilkan harus divalidasi kebenarannya karena hal yang keliru akan menimbulkan kebatilan. Semua hal yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga sikap hati-hati sangat diperlukan dalam bertindak khususnya bermedia sosial.
Nilai dasar akhlakul karimah yang merupakan acuan seorang muslim dalam sikap dan perbuatannya memiliki 5 (lima) kategori antara lain : 1) sikap jujur dalam digital serta selalu transparansi dalam menyampaikan maupun menerima informasi; 2) sikap adil karena setiap orang memiliki hak yang sama dalam menerima informasi yang benar dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku; 3) sikap tabligh dikarenakan setiap muslim wajib untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat sesuai dengan kapasitas dan wawasan yang dimiliki; 4) kecerdasan dan kapasitas pengetahuan yang harus dimiliki oleh orang dalam mengelola dan menerima informasi; 5) sikap netralitas dalam menyampaikan dan penerimaan suatu informasi, sehingga tidak terlihat condong mendukung kebeberapa pihak.
Nilai dasar kemaslahatan mencakup efisiensi dan efektivitas serta kepedulian dalam penyampaian informasi untuk menyaring informasi palsu (hoax) sebagaimana Qs. Almu’minun : 3 yang artinya, “dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna”. Dari firman tersebut terdapat beberapa fungsi informasi untuk mencapai kemaslahatan diantaranya : 1) Ta’lim (pengajaran/ pendidikan), setiap informasi yang diproduksi harus mengandung pendidikan atau berfungsi mendidik penerima informasi sehingga mereka menjadi lebih tahu dan faham mengenai informasi yang disampaikan; 2) tanwir (pencerahan), informasi yang harus dideliver kepada masyarakat juga harus bisa memberikan motivasi yang bagus; 3) Tauhid (penjelasan), suatu informasi yang bisa memberikan penjelasan dari yang semula masyarakat tengah mendapatkan keragu-raguan; 4) Tajdid (pembaharuan), suatu informasi bukan hanya memberikan informasi, tetapi harus mengandung spirit pembaharuan supaya masyarakat memiliki pemikiran inovasi dan berkemajuan; 5) Tau’iyyah (penyadaran), melihat dari realitanya bahwa saat ini masyarakat dihadirkan dengan konten yang sia-sia maka dari itu dalam informasi harus mengandung unsur penyadaran supaya ada sisi memperbaiki diri, kelompok ataupun masyarakat.; dan yang terakhir 6) Tarjih (Menguatkan), melihat banyak hadirnya media maka akan hadir era post-truth yang mengkhawatirkan ada kebohongan yang menjadi kebenaran, maka dari itu perlu adanya spirit tarjih untuk memvalidasinya. Dari ketiga nilai dasar tersebut, diharapkan bisa menjadi nafas untuk menciptakan sebuah habitus insan yang berkemajuan sehingga bisa membantu krisis moral yang menimpa generasi muda di Indonesia. Bermedia sosial bisa digunakan menjadi salah satu wahana untuk pembentukan karakter, maka jika tidak bijak menggunakannya akan mendatangkan malapetaka yang sangat besar.